Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tinjauan Aspek Hukum KKB di Papua

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam Pasal 6 UU yang sama tindak pidana terorisme diancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. Dibandingkan dengan KUHP, Pasal 104-108; tindak pidana makar atau kegiatan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau memisahkan diri dari NKRI dengan ancaman minimal hanya 1 (satu) hari dan maksimum ancaman pidana seumur hidup atau 20 (dua puluh tahun).

Mempersempit Ruang Gerak

Rumusan norma perbuatan yang dilarang dalam UU Terorisme lebih luas dibandingkan dengan KUHP yang lebih sempit dan bersifat limitatif. Label teroris terhadap KKB akan mempersempit ruang gerak KKB, baik di dalam maupun keluar negeri karena dengan label tersebut, dipastikan tidak ada satu pun negara yang bersedia menjadi "sponsor terorisme" baik persenjataan maupun pendanaannya.

Label tersebut menempatkan KKB ke dalam daftar organisasi kejahatan internasional dan berlaku yurisdiksi universal (universal jurisdiction) sejalan dengan konvensi internasional yang telah diakui masyarakat bangsa-bangsa sejak tahun 1997 dan 1999 tentang Terrorist Bombing dan Financing Terrorism, diperkuat oleh Resolusi PBB tahun 1973 usai pemboman gedung WTC dan di perparah oleh tragedi Bom Bali (2002).

Label organisasi teroris juga terbuka celah hukum untuk memasukkan setiap pimpinan dan anggota KKB sebagai tersangka kejahatan internasional dan upaya pencekalan dan pembekuan aset-aset KKB, terutama pada level internasional. Bahkan setiap negara wajib menuntut dan menghukum di mana pun mereka berdiam tanpa mempersoalkan tempus delicti dan locus delicti kejahatannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top