Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tinjauan Aspek Hukum KKB di Papua

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita Guru Besar Ilmu Hukum

Negeri ini sudah terbiasa dengan pemberontakan atau aktivitas. Sekelompok orang dengan tujuan mengganggu ketertiban dan keamanan sejak kemerdekaan sampai saat ini. Pengalaman 75 tahun usia kemerdekaan sudah lebih dari cukup untuk menghadapi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kesiapan mental dan fisik serta sarana dn prasarana dipastikan kita dapat menghentikan KKB di Papua.

Masalah KKB menjadi tidak dapat disimplifikasi hanya sebagai kelompok dan bersenjata karena memiliki satu tujuan yaitu memisahkan Papua dari NKRI. Label KKB sebagai teroris tampak tidak menyurutkan langkah kelompok ini untuk menimbulkan kekacauan dan ketakutan masyarakat sekitar, bahkan membunuh korban-korban tidak terbatas pada anggota militer.

Status hukum label KKB sebagai teroris sudah tepat dan tidak menimbulkan keragu-raguan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan tegas karena tampaknya kelompok ini "lebih nyaman" berlindung di balik "penegakan hukum" dan jargon hak asasi manusia, ketimbang label musuh negara.

Label tersebut sejalan dengan ketegasan sikap Presiden Joko Widodo, untuk menangkap mereka (hidup) atau juga mati. Namun dari sisi pengamat lokal, label teroris menimbulkan pro dan kontra, termasuk dari pejabat pemerintah sendiri, seperti Gubernur Papua, Lucas Enembe, dengan alasan politik dan sosial khususnya bagi masyarakat Papua. Pak Gubernur lupa bahwa tidak seluruh warga Papua pro KKB, tetapi perkiraan Menko Polhukam, hanya 8 persen saja dan selebihnya, 92 persen pro NKRI, menurut penulis, persentase yang pro KKB itu pun terlalu besar.

UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memastikan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan (Pasal 1 angka 2).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top