Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara | Hanya 35 dari 169 Negara Tetapkan Asas Timbal Balik BVK bagi WNI

Tinjau Ulang Kebijakan Bebas Visa

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negaranya. Artinya, ada asas timbal balik," ungkap Adhi.

Tak Bersifat Mendesak

Catatan terkait Perpres Nomor 21 Tahun 2016, menurut Adhi, yakni pembentukannya tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan tidak bersifat mendesak. Perpres tersebut juga tidak memenuhi asas timbal balik.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top