Penerimaan Negara | Hanya 35 dari 169 Negara Tetapkan Asas Timbal Balik BVK bagi WNI
Tinjau Ulang Kebijakan Bebas Visa
Foto : ISTIMEWA
Seperti diketahui, BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negaranya. Artinya, ada asas timbal balik," ungkap Adhi.
Baca Juga :
Pelemahan Rupiah Bisa Kurangi Penerimaan Negara
Tak Bersifat Mendesak
Catatan terkait Perpres Nomor 21 Tahun 2016, menurut Adhi, yakni pembentukannya tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan tidak bersifat mendesak. Perpres tersebut juga tidak memenuhi asas timbal balik.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya