Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara | Hanya 35 dari 169 Negara Tetapkan Asas Timbal Balik BVK bagi WNI

Tinjau Ulang Kebijakan Bebas Visa

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelum pemberlakukan BVK ke 169 negara, PNBP meningkat yang tentunya berkorelasi dengan peningkatan jumlah kunjungan warga negara asing ke Indonesia.

JAKARTA - Pemerintah perlu meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 169 negara. Sebab, potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cukup besar, yakni sekitar 3,02 triliun rupiah per tahun.

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan estimasi tersebut merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan semester I-2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Terkait itu, BPK merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait," kata Adhi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/6).

Adhi menyampaikan Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.

"SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top