Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

KKP Lakukan Penyesuaian Harga Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan dibatasi

Foto : ANTARA/Destyan Sujarwoko

Petugas menununjukkan barang bukti perniagaan sembilan ekor satwa dilindungi jenis lumba-lumba moncong panjang (delphinus capensis atau stenella longirostris) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/3/2020). Seorang nelayan dan seorang pedagang ikan yang menjadi penadahnya (keduanya berdomisili di kawasan pesisir Pantai Sine, Tulungagung) ditangkap karena terlibat dalam sindikasi perdagangan mamalia laut dilindungi yang masuk kategori Appendix II CITES versi International Union for Conversation of Nature (IUCN) tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

KKP sesuaikan harga pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.

"Seiring dengan berjalannya proses layanan dan pengenaan PNBP, pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali. Sebagai contoh, pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama. Jenis-jenis ikan ini perlu ditetapkan harga patokan sebagai dasar pengenaan tarif PNBP atas pelayanan pemanfaatan yang diberikan," ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo di Jakarta, Jumat.

Victor menjelaskan evaluasi terhadap harga patokan jenis ikan dilakukan secara periodik dalam rangka penyesuaian pengenaan PNBP sesuai perkembangan harga pasar dan ketepatan penentuan tarif atas pemanfaatan sumber daya jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.
Sejalan dengan hal tersebut KKP menginisiasi Perubahan Kedua Atas Kepmen KP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP.
Ia berharap, akademisi, kementerian/lembaga terkait dan pengusaha dapat mendukung dan memperkaya substansi rancangan Kepmen KP sehingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat menyusun instrumen harga patokan yang implementatif.
Sementara itu, Direktur PNBP Sumberdaya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA KND) Kementerian Keuangan Rahayu Puspitasari menerangkan bahwa kinerja KKP untuk optimalisasi PNBP dan peningkatan layanan kepada pemangku kepentingan dinilai cukup baik, meski sempat mengalami penurunan realisasi.
Ini merupakan proses reformasi tata kelola terutama di SDA Perikanan.
"Pengenaan tarif PNBPsampai Rp.0,00 atau 0 persen yang diberikan kepada UMKM merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi untuk usaha mikro, kecil dan menengah," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan para pelaku usaha Tomi melihat perkembangan sistem yang ditetapkan SAJI sudah berjalan baik dan terus diperbaharui namun menurutnya, saat ini yang menjadi permasalahan adalah jumlah perusahaan yang terus bertambah sementara kuota tetap sehingga kapasitas ekspor menjadi terhambat.

Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top