Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Kualitas, Puluhan PPATS Dapat Pembinaan dari Kanwil BPN Banten

Foto : istimewa

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya berpose dengan para PPATS

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten melakukan pembinaan dan pembekalan kepada 27 orang camat yang menjadi PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) yang berasal dari sejumlah Kota dan Kabupaten di Banten, yakni dari Kabupaten Pandeglang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

Menurut Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya, pembinaan terhadap PPATS ini adalah untuk peningkatan kualitas PPATS sebagiamana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan pejabat pembuat akta tanah.

Apalagi, kata Rudi, tugas dan tanggung jawab dari PPATS tidak berbeda dengan pejabat PPAT yang merangkap Notaris yaitu sebagai mitra dari BPN guna membantu menguatkan atau mengukuhkan setiap perbuatan hukum atas bidang tanah yang dilakukan oleh subyek hak yang bersangkutan yang dituangkan dalam suatu akta otentik.

"PPATS adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik," terang Rudi kepada Koran Jakarta, Senin (28/3).

Mantan kepala Kanwil BPN Bali ini mengimbau kepada PPATS, dalam mengurus perizinan Pertanahan atau membuat AJB (Akta Jual Beli) agar mengetahui kondisi di lapangan dan tetap melakukan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sesuai SOP (standar operasional) dan ketentuan yang berlaku. "Tanpa adanya pembinaan dari BPN, PPATS tidak akan bisa bekerja secara maksimal," tegas Rudi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top