Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Kualitas, Puluhan PPATS Dapat Pembinaan dari Kanwil BPN Banten

Foto : istimewa

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya berpose dengan para PPATS

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Bidang (Kabid) Penatapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Yayat Ahadiat Awaludin menjelaskan, karena tugas dan tanggung jawab PPAT dan PPATS hampir sama, maka tugas PPATS adalah menjalankan proses pendaftaran tanah dengan penerbitan akta otentik sebagai perbuatan hukum terhadap hak atas tanah atau hak milik.

Menurut Yayat, tugas dan tanggung jawab dari PPATS meliputi pembuatan surat hibah, jual beli tanah, tukar menukar tanah, pemasukan ke dalam perusahaan, pemberian hak pakai atas tanah hak milik serta hak guna atas bangunan, pemberian kuasa atas pembebanan hak tanggungan, pembagian atas hak bersama terhadap tanah dan pembuatan akta pemberian hak tanggungan.

"PPAT Sementara (PPATS) yang menjabat sebagai camat adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta tanah di daerah yang belum cukup terdapat PPAT," ujar Yayat.

Yayat berharap kepada para camat yang merangkap PPATS, agar berhati hati dalam bertugas dan tidak tergoda dengan berbagai macam rayuan para mafia tanah yang terus bergentayangan. "Para PPATS agar memanfatakan kewenangannya dengan baik dan benar. Karena menjadi pejabat pembuat akta tanah, sangat rawan terhadap pengaruh dan godaan dari mafia tanah atau orang orang yang beritikad tidak bak dalam membuat akta tanah," imbaunya.

Yayat juga meminta kepada para PPATS untuk dapat bersinergi dengan Kantor Pertanahan, agar pelayanan Pertanahan kepada masyarakat dapat terpenuhi secara cepat dan efesien. "Dengan adanya sinergitas antara PPATS dengan Kantor Pertanahan, maka pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan," tukasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top