Tingkatkan Kewaspadaan Stabilitas Sistem Keuangan
Foto: istimewaJAKARTA - Stabilitas sistem keuangan pada triwulan II 2021 berada dalam kondisi normal di tengah meningkatnya kasus varian delta Covid-19. Namun, kewaspadaan harus terus ditingkatkan untuk menghadapi ketidakpastian. Hal itu terungkap dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Jumat (6/8).
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menyepakati komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan terus mempertahankan momentum pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut adanya momentum penguatan kinerja ekonomi global, adanya kebijakan countercyclical pemerintah, serta kebijakan moneter dan sektor keuangan yang tepat telah mampu mendorong arah pemulihan ekonomi nasional.
- Baca Juga: Berpotensi Menguat Terbatas Jelang Akhir Pekan
- Baca Juga: Harga Pangan Sabtu, Telur Ayam Rp30.710/Kg
"Memang ada faktor ekonomi global (membaik) yang menyumbang, kebijakan countercyclical dari pemerintah yaitu dalam bentuk fiskal dan non fiskal, serta kebijakan moneter dan sektor keuangan dari Bank Indonesia dan OJK yang akomodatif telah mendorong berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional kita," jelas Menkeu.
Masih Terkendali
Stabilitas sistem keuangan masih terkendali, tetapi kewaspadaan terus ditingkatkan untuk menghadapi ketidakpastian. Perekonomian menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan semakin membaik, namun adanya lonjakan kasus Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diproyeksikan akan kembali menahan laju pemulihan ekonomi.
Menkeu menyebut proses pemulihan ekonomi nasional dalam semester II akan sangat terkait erat dengan proses penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Memasuki triwulan III tahun 2021, perekonomian nasional kembali menghadapi tantangan dengan meningkatnya penyebaran varian delta Covid-19.
Peningkatan kasus ini telah mendorong pemerintah melakukan pembatasan mobilitas, dari mulai PPKM darurat yang kemudian diubah menjadi empat level yang lebih detail. Menkeu memperkirakan, penerapan PPKM darurat dan level 4 dan 3 akan mengurangi aktivitas perekonomian khususnya yang identik dengan mobilitas seperti kegiatan konsumsi, investasi.
Dengan menyebarnya varian Delta di seluruh dunia, maka ini juga diperkirakan akan mempengaruhi global outlook dan ekspor. "Oleh karena itu kita semuanya memiliki kepentingan bersama untuk benar-benar mengendalikan penyebaran varian delta Covid-19 yang akan memberikan downside risk bagi outlook pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun 2021.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Arsenal Berambisi Lanjutkan Tren Kemenangan di Boxing Day
- 4 Gerak Cepat, Pemkot Surabaya Gunakan Truk Tangki Sedot Banjir
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik
Berita Terkini
- Jadwal Liga Inggris: Manchester City Hadapi Leicester, MU Jamu Newcastle
- H+2 Natal, Lalu Lintas di Semua Ruas Tol Regional Nusantara Meningkat
- Desember Penuh Keseruan, Di The Royale Krakatau Hotel dan The Surosowan Jakarta
- Keanu Reeves Tak Yakin Sanggup Bermain di Film 'John Wick 5'
- Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Majalengka