Tingkatkan Kewaspadaan Stabilitas Sistem Keuangan
Foto: istimewaJAKARTA - Stabilitas sistem keuangan pada triwulan II 2021 berada dalam kondisi normal di tengah meningkatnya kasus varian delta Covid-19. Namun, kewaspadaan harus terus ditingkatkan untuk menghadapi ketidakpastian. Hal itu terungkap dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Jumat (6/8).
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menyepakati komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan terus mempertahankan momentum pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut adanya momentum penguatan kinerja ekonomi global, adanya kebijakan countercyclical pemerintah, serta kebijakan moneter dan sektor keuangan yang tepat telah mampu mendorong arah pemulihan ekonomi nasional.
"Memang ada faktor ekonomi global (membaik) yang menyumbang, kebijakan countercyclical dari pemerintah yaitu dalam bentuk fiskal dan non fiskal, serta kebijakan moneter dan sektor keuangan dari Bank Indonesia dan OJK yang akomodatif telah mendorong berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional kita," jelas Menkeu.
Masih Terkendali
Stabilitas sistem keuangan masih terkendali, tetapi kewaspadaan terus ditingkatkan untuk menghadapi ketidakpastian. Perekonomian menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan semakin membaik, namun adanya lonjakan kasus Covid-19 yang diikuti dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diproyeksikan akan kembali menahan laju pemulihan ekonomi.
Menkeu menyebut proses pemulihan ekonomi nasional dalam semester II akan sangat terkait erat dengan proses penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Memasuki triwulan III tahun 2021, perekonomian nasional kembali menghadapi tantangan dengan meningkatnya penyebaran varian delta Covid-19.
Peningkatan kasus ini telah mendorong pemerintah melakukan pembatasan mobilitas, dari mulai PPKM darurat yang kemudian diubah menjadi empat level yang lebih detail. Menkeu memperkirakan, penerapan PPKM darurat dan level 4 dan 3 akan mengurangi aktivitas perekonomian khususnya yang identik dengan mobilitas seperti kegiatan konsumsi, investasi.
Dengan menyebarnya varian Delta di seluruh dunia, maka ini juga diperkirakan akan mempengaruhi global outlook dan ekspor. "Oleh karena itu kita semuanya memiliki kepentingan bersama untuk benar-benar mengendalikan penyebaran varian delta Covid-19 yang akan memberikan downside risk bagi outlook pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun 2021.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini Gagasan dari 4 Paslon Pilkada Jabar untuk Memperkuat Toleransi Beragama
- 2 Irwan Hidayat : Sumpah Dokter Jadi Inspirasi Kembangkan Sido Muncul
- 3 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 4 Jerman Percaya Diri Atasi Bosnia-Herzegovina
- 5 Disbun Kaltim Fasilitasi Alih Fungsi Lahan Tambang Menjadi Perkebunan
Berita Terkini
- Kemkomdigi Perkuat Komitmen dengan Pegawainya Berantas Oknum Judi Online
- Jessica Wongso "Walk Out" dari Sidang Permohonan PK di PN Jakpus
- DPR Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka terkait Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma
- PKB Serukan Perdamaian di Kabupaten Sampang Diduga akibat Konflik Pilkada
- Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar, ini jadwal pengambilan Race Pack Collection