Tindak Tegas, Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Korupsi
Kejati Sumut tangkap Muhammad Khadir Nasution (nomor 2 dari kiri) buronan terpidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigran di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina.
Foto: ANTARA/HO- Humas Kejati SumutMedan - Tindak tegas. Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Muhammad Khadir Nasution buronan terpidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigran di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Terpidana Khaidir diamankan, Selasa (14/03) sekitar pukul 20.42 WIB di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan.
"Terpidana itu sudah tujuh bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu.
Yos menyebutkan terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan,Kabupaten Madina pada tahun 2008.
"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.
Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina Muhammad Khaidir dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2020).
Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.
Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.
Kasi Penkum menambahkan terpidana Muhammad Khaidir diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia