Sabtu, 22 Feb 2025, 01:10 WIB

Tindak Tegas Importir yang Lakukan Penyimpangan Aktivitas Impor

Soedison Tandra Anggota Komisi III DPR RI - Dalam waktu dekat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan melakukan sidak mengenai dugaan kasus tersebut.

Foto: istimewa

JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta menindak tegas para pelaku penyimpangan impor, karena berpotensi mengurangi penerimaan negara serta merugikan industri dalam negeri.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra seiring dengan adanya sinyalir dugaan keterlibatan aparat bea cukai yang membantu para pelaku impor menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat, khususnya di bidang bea cukai,” kata Soedison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2).

Dia menjelaskan bahwa ada dua jenis importir, yakni pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U). API-P seharusnya hanya digunakan untuk mengimpor bahan baku guna produksi, bukan untuk dijual bebas. Sementara itu, API-U tidak diperbolehkan mengimpor bahan jadi untuk langsung didistribusikan ke konsumen.

Dalam praktiknya, ada dua modus utama yang dilakukan para importir nakal. Pertama, importir API-P justru memasukkan bahan jadi bukan bahan baku, sedangkan modus kedua adalah pengurangan pelaporan volume impor.

“Misalnya mereka impor 100 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 20 unit. Hal ini berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri,” katanya.

Dampak dari praktik tersebut jelasnya sangat luas, mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat hingga menyebabkan kebangkrutan pelaku industri tekstil dalam negeri.

“Ini merusak industri lokal, menghambat lapangan pekerjaan, bahkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran,” kata Soedison seperti dikutip dari Antara.

Untuk itu, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Barang Impor dan Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyimpangan dalam aktivitas impor.

“Dalam waktu dekat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan melakukan sidak mengenai dugaan kasus tersebut,” katanya.

Perlu Pembuktian

Menanggapi dugaan praktik ilegal itu, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi mengatakan Pemerintah harus menindak tegas para oknum aparat yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara.

Dugaan itu jelas Badiul memang memerlukan pembuktian agar tidak sekedar menjadi retorika politik tanpa ada dampak nyata pada perbaikan sistem. “Jika perlu, dilakukan investigasi melalui fungsi pengawasan karena kasus penyimpangan impor sangat merugikan negara,”tegasnya.

Berdasarkan data kemeneterian Koperasi dan UMKM, kerugian negara akibat impor tekstil ilegal pada 2024 mencapai 6,2 triliun rupiah yang terdiri pendapatan pajak 1,4 triliun rupiah dan bea cukai 4,8 triliun rupiah.

Pemerintah juga perlu melakukan perbaikan tata kelola impor agar tidak merugikan negara secara sistematik. “DPR bisa terus melakukan pengawasan jika diperlukan melakukan revisi regulasi yang memungkinkan penyimpangan, dengan membentuk tim investigasi atau pembentukan pansus untuk mengawasi kinerja impor,”paparnya.

Penegak hukum pun diminta melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum aparat dan memperkuat sistem pengawasan berbasis digital.

Sedangkan, Kemenetrian keuangan (Kemenkeu) katanya bisa mendorong audit independen terhadap bea cukai untuk menguji siatem transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga diharapkan melakukan pengawasan dan berkolaborasi dengan penegak hukum untuk mencegah penyelewengan impor yang merugikan negara.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: