Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 10 Okt 2024, 01:30 WIB

TikTok Dituntut 13 Negara Bagian Amerika Serikat karena Rugikan Kaum Muda

TikTok menegaskan dalam pengajuan ke pengadilan bahwa mereka memberikan perlindungan yang kuat bagi remaja dan orang tua.

Foto: istimewa

WASHINGTON - TikTok menghadapi tuntutan hukum baru yang diajukan pada hari Selasa (8/10) oleh 13 negara bagian Amerika Serikat (AS) dan Distrik Columbia. Mereka menuduh platform media sosial populer itu merugikan dan gagal melindungi kaum muda.

Dikutip dari The Straits Times, gugatan hukum tersebut, yang diajukan secara terpisah di New York, California, Distrik Columbia, dan 11 negara bagian lainnya, memperluas pertarungan hukum TikTok milik Tiongkok dengan regulator AS, dan meminta sanksi finansial baru terhadap perusahaan tersebut.

Negara-negara bagian tersebut menuduh TikTok menggunakan perangkat lunak yang secara sengaja membuat ketagihan yang dirancang untuk membuat anak-anak menonton selama dan sesering mungkin dan salah menggambarkan efektivitas moderasi kontennya.

"TikTok memupuk kecanduan media sosial untuk mendongkrak laba perusahaan," kata Jaksa Agung California, Rob Bonta, dalam sebuah pernyataan.

TikTok sengaja menargetkan anak-anak karena mereka tahu anak-anak belum memiliki pertahanan atau kapasitas untuk menciptakan batasan yang sehat seputar konten yang adiktif.

Maksimalkan Pengguna

TikTok berupaya memaksimalkan jumlah waktu yang dihabiskan pengguna di aplikasinya untuk menargetkan mereka dengan iklan.

"Kaum muda mengalami kesulitan dengan kesehatan mental mereka karena platform media sosial yang membuat ketagihan seperti TikTok," kata Jaksa Agung New York, Letitia James.

TikTok mengatakan minggu lalu bahwa mereka sangat tidak setuju dengan tuduhan bahwa mereka gagal melindungi anak-anak. Sebenarnya, kami menawarkan perlindungan yang kuat untuk remaja dan orang tua.

Jaksa Agung Washington DC, Brian Schwalb, menuduh TikTok mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin melalui fitur streaming langsung dan mata uang virtualnya.

"Platform TikTok berbahaya karena desainnya. Platform ini sengaja dibuat untuk membuat ketagihan dan membuat anak muda kecanduan layar," kata Schwalb dalam sebuah wawancara.

Washington menuduh TikTok memfasilitasi eksploitasi seksual terhadap pengguna di bawah umur, dengan mengatakan bahwa layanan streaming langsung dan mata uang virtual TikTok beroperasi seperti klub tari telanjang virtual tanpa batasan usia.

Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont dan negara bagian Washington juga mengajukan gugatan pada 8 Oktober.

Pada bulan Maret 2022, delapan negara bagian, termasuk California dan Massachusetts, mengatakan mereka meluncurkan penyelidikan nasional terkait dampak TikTok terhadap kaum muda.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.