Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

TikTok Dituntut 13 Negara Bagian Amerika Serikat karena Rugikan Kaum Muda

Foto : istimewa

TikTok menegaskan dalam pengajuan ke pengadilan bahwa mereka memberikan perlindungan yang kuat bagi remaja dan orang tua.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - TikTok menghadapi tuntutan hukum baru yang diajukan pada hari Selasa (8/10) oleh 13 negara bagian Amerika Serikat (AS) dan Distrik Columbia. Mereka menuduh platform media sosial populer itu merugikan dan gagal melindungi kaum muda.

Dikutip dari The Straits Times, gugatan hukum tersebut, yang diajukan secara terpisah di New York, California, Distrik Columbia, dan 11 negara bagian lainnya, memperluas pertarungan hukum TikTok milik Tiongkok dengan regulator AS, dan meminta sanksi finansial baru terhadap perusahaan tersebut.

Negara-negara bagian tersebut menuduh TikTok menggunakan perangkat lunak yang secara sengaja membuat ketagihan yang dirancang untuk membuat anak-anak menonton selama dan sesering mungkin dan salah menggambarkan efektivitas moderasi kontennya.

"TikTok memupuk kecanduan media sosial untuk mendongkrak laba perusahaan," kata Jaksa Agung California, Rob Bonta, dalam sebuah pernyataan.

TikTok sengaja menargetkan anak-anak karena mereka tahu anak-anak belum memiliki pertahanan atau kapasitas untuk menciptakan batasan yang sehat seputar konten yang adiktif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top