Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelonggaran PPKM - Semua Pihak Diminta Waspada dan Terapkan Prokes

Tiga Tempat Wisata Boleh Beroperasi

Foto : Antara/Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya

A   A   A   Pengaturan Font

Tiga tempat wisata di Kabupaten ­Bo­gor­ yakni Ta­man Safari Indonesia, Taman Buah Me­kar­sari, dan Jungle Land ­sudah dibuka dengan­ maksimal pe­ngunjung ­50 persen.

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat baru membolehkan tiga tempat wisata di wilayahnya untuk beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sudah ada tiga (tempat wisata) yang keluar rekomendasinya, itu pun hanya wisata konservasinya yang dibolehkan buka, wahana lainnya belum boleh," ungkap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong, Bogor, kemarin.

Tiga tempat wisata konservasi wisata dan tumbuhan tersebut yaitu Taman Safari Indonesia (TSI) di Cisarua, Taman Buah Mekarsari di Cileungsi, dan Jungle Land di Babakan Madan.

Namun, Pemkab Bogor menetapkan sejumlah persyaratan, yakni menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup pukul 17.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keempat PPKM tingkat 3, berlaku pada 21 September-4 Oktober 2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top