Rabu, 19 Mar 2025, 17:00 WIB

Tiga Motif Batik Khas Cirebon diakui sebagai KIK

Museum Batik Cirebon

Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

CIREBON - Bupati Cirebon Imron menyebutkan tiga motif batik khas Cirebon, Jawa Barat yakni Tebu Sekeret, Bintulu, dan Jangkar China resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) setelah memperoleh sertifikat resmi dari pemerintah.

"Hari ini kami dari Pemkab Cirebon sudah menerima sertifikat KIK. Ini menjadi bukti bahwa kami telah berupaya maksimal dalam melindungi produk budaya di Cirebon," kata Imron di Cirebon, Rabu.

Ia menjelaskan dari total 70 usulan yang diajukan pemerintah daerah, tiga motif batik tersebut telah lolos dan diakui sebagai bagian dari KIK.

Dengan demikian, kata dia, motif batik tersebut sudah mendapatkan perlindungan hukum secara sah sebagai produk budaya khas yang dihasilkan oleh masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Imron mengungkapkan apresiasinya kepada berbagai pihak, khususnya para perajin dan pelaku industri batik di Cirebon yang telah mendukung upaya pelestarian budaya ini.

Ia juga mendorong masyarakat untuk semakin bangga terhadap warisan budaya daerah, serta terus berkontribusi dalam menjaga keberlangsungannya.

1742377119_654bd79f8d57dd3ef7d3.jpg

Motif batik khas buatan perajin di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman)

"Kami ucapkan terima kasih. Kami juga mendorong masyarakat agar berbangga, serta akan terus mengusulkan karya budaya lainnya agar mendapatkan pengakuan yang sama," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Asep Sutandar mengatakan kalau pencapaian ini, merupakan bentuk apresiasi terhadap karya masyarakat Cirebon yang telah diwariskan sejak lama.

"Ini adalah sebuah prestasi dari masyarakat Cirebon. Karya-karya ini mungkin sudah ada sejak lama, dan saat ini mendapat pengakuan serta perlindungan hukum," katanya.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi karya budaya masyarakat, terutama yang memiliki nilai historis dan ekonomi seperti batik khas Cirebon.

Ia menambahkan kalau sertifikat KIK menjadi langkah penting dalam mencegah klaim kepemilikan oleh pihak lain, terhadap motif batik khas Cirebon yang telah menjadi bagian dari identitas budaya daerah.

"Dengan diterimanya sertifikat KIK ini, maka motif batik dari Cirebon mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain," jelasnya.

Selain itu, Asep menuturkan status KIK juga berdampak positif bagi industri batik di Cirebon, karena dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal.

"Selain perlindungan hukum, keberadaan KIK juga bisa membawa dampak positif bagi perkembangan industri batik di Cirebon, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para perajin batik," ucap dia. Ant

Redaktur: -

Penulis: Deri Henriawan

Tag Terkait:

Bagikan: