Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Unjuk Rasa

Tiga Mantan Karyawan PT Freeport Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Spedy Paereng
A   A   A   Pengaturan Font

Jayapupura - Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan tiga dari 14 bekas karyawan PT Freeport Indonesia ditetapkan menjadi tersangka perusakan terkait dengan aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada Sabtu (19/8) siang.


"Dari 14 orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Boy Rafli, di Jayapura, Minggu ( 20/8).


Pada Sabtu siang sekitar pukul 14.20 WIT, ratusan karyawan kontrak maupun permanen di PT Freeport Indonesia yang menjadi korban pemutuan hubungan kerja (PHK) karena persoalan Kontrak Karya dan Izin Usaha Penambangan Khusus, menyerbu pos sekuriti di Check Point 28, di samping Bandara Mozes Kilangin Timika.


Massa membakar sebuah mobil Toyota LWB di belakang pos sekuriti Check Point 28 dan merusak fasilitas pos itu.

Massa terus bergerak ke ruas jalan poros Freeport yang menghubungkan Pelabuhan Amamapare-T-Timika-T-Tembagapura dan merusak dua unit truk trailer kontainer dan truk tangki air, serta sebuah alat berat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top