Unjuk Rasa
Tiga Mantan Karyawan PT Freeport Jadi Tersangka
Foto : ANTARA/Spedy Paereng
Namun, Boy belum mau membuka identitas tiga orang mantan karyawan Freeport yang telah berstatus tersangka itu, dengan alasan masih dalam proses penyidikan intensif.
Versi penyidik kepolisian, aksi demo yang dilakukan para mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia ini sudah anarkis dan berindikasi tindak kriminal, sehingga polisi selaku aparat penegak hukum bertindak tegas dengan melakukan pembubaran paksa menggunakan gas air mata.
"Aksi tersebut terpaksa dibubarkan dengan menggunakan gas air mata sehingga ada yang terluka," kata Irjen Boy Rafli. Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya