Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Unjuk Rasa

Tiga Mantan Karyawan PT Freeport Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Spedy Paereng
A   A   A   Pengaturan Font

Jayapupura - Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan tiga dari 14 bekas karyawan PT Freeport Indonesia ditetapkan menjadi tersangka perusakan terkait dengan aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada Sabtu (19/8) siang.


"Dari 14 orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Boy Rafli, di Jayapura, Minggu ( 20/8).


Pada Sabtu siang sekitar pukul 14.20 WIT, ratusan karyawan kontrak maupun permanen di PT Freeport Indonesia yang menjadi korban pemutuan hubungan kerja (PHK) karena persoalan Kontrak Karya dan Izin Usaha Penambangan Khusus, menyerbu pos sekuriti di Check Point 28, di samping Bandara Mozes Kilangin Timika.


Massa membakar sebuah mobil Toyota LWB di belakang pos sekuriti Check Point 28 dan merusak fasilitas pos itu.

Massa terus bergerak ke ruas jalan poros Freeport yang menghubungkan Pelabuhan Amamapare-T-Timika-T-Tembagapura dan merusak dua unit truk trailer kontainer dan truk tangki air, serta sebuah alat berat.


Akibat pembakaran itu, asap tebal hitam membumbung tinggi di lokasi itu. Tidak itu saja, massa menebang pohon di pinggir jalan untuk menutup akses jalan ini.

Sejumlah sepeda motor karyawan yang masih bekerja dan terparkir tidak jauh dari pos sekuriti Check Point 28 juga ikut dirusak dan dibakar oleh massa.


Boy menjelaskan, 11 orang lainnya, yang keseluruhan merupakan mantan karyawan Freeport, masih didalami keterangannya oleh penyidik, dan masih ditahan di Kepolisian Resor Mimika.

Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan Freeport itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Hingga saat ini belum ada informasi terkait kerugian materil akibat aksi brutal tersebut.


"Ketiga mantan karyawan Freeport yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP (mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum)," ujar Boy yang mengaku masih berada di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.


Namun, Boy belum mau membuka identitas tiga orang mantan karyawan Freeport yang telah berstatus tersangka itu, dengan alasan masih dalam proses penyidikan intensif.

Versi penyidik kepolisian, aksi demo yang dilakukan para mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia ini sudah anarkis dan berindikasi tindak kriminal, sehingga polisi selaku aparat penegak hukum bertindak tegas dengan melakukan pembubaran paksa menggunakan gas air mata.


"Aksi tersebut terpaksa dibubarkan dengan menggunakan gas air mata sehingga ada yang terluka," kata Irjen Boy Rafli. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top