Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Unjuk Rasa

Tiga Mantan Karyawan PT Freeport Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Spedy Paereng
A   A   A   Pengaturan Font


Akibat pembakaran itu, asap tebal hitam membumbung tinggi di lokasi itu. Tidak itu saja, massa menebang pohon di pinggir jalan untuk menutup akses jalan ini.

Sejumlah sepeda motor karyawan yang masih bekerja dan terparkir tidak jauh dari pos sekuriti Check Point 28 juga ikut dirusak dan dibakar oleh massa.


Boy menjelaskan, 11 orang lainnya, yang keseluruhan merupakan mantan karyawan Freeport, masih didalami keterangannya oleh penyidik, dan masih ditahan di Kepolisian Resor Mimika.

Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan Freeport itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Hingga saat ini belum ada informasi terkait kerugian materil akibat aksi brutal tersebut.


"Ketiga mantan karyawan Freeport yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 170 KUHP (mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum)," ujar Boy yang mengaku masih berada di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top