Minggu, 02 Feb 2025, 22:22 WIB

Tidak Miliki Dokumen Lengkap, Tujuh PMI Dipulangkan Pemerintah Malaysia          

Aktivitas petugas saat melakukan pendataan 7 PMI di Pelabuhan Dumai, pada Sabtu (1/2/2025).

Foto: ANTARA

PEKANBARU– Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar, mengatakan pemerintah Malaysia memulangkan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Dumai pada Sabtu (1/2) karena bekerja tanpa menggunakan dokumen lengkap.

"Ketujuh PMI itu dipulangkan karena tidak memiliki paspor dan visa kerja/permit," kata Humisar kepada media di Pekanbaru, Minggu (2/2).

Menurut dia, PMI yang berasal dari Aceh, Riau, dan Jambi, itu segera dipulangkan ke daerah asal masing masing setelah didata di rumah ramah PMI di Kantor P4MI Dumai, dimana sebelumnya mereka menjalani karantina dulu.

Dia mengatakan setelah dilakukan pengecekan di karantina dan pemeriksaan, semua dinyatakan sehat dan stabil.

"Dengan kondisi sehat tujuh PMI itu, maka sangat memudahkan petugas untuk melakukan pendataan," katanya.

Berdasarkan pendataan, lanjutnya, satu PMI asal Riau berinisial J, warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian satu lagi PMI asal Aceh berinisial U, warga Kecamatan Pasnagan Selatan, Kabupaten Bireun.Adapun lima PMI lain berasal dari Provinsi Jambi, yakni D, RA, AI, DS, dan DP.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: