Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tragedi Kanjuruhan I Kompolnas: Tidak Ada Perintah Penggunaan Gas Air Mata

TGIPF Diminta Tuntaskan Tugas dalam Sebulan

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Menyampaikan Paparan I Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (ketiga dari kiri) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (3/10). Menkopolhukam akan membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) pascatragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menelan 125 korban meninggal dunia dan lebih dari 300 luka-luka pada Sabtu (1/10) usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.

A   A   A   Pengaturan Font

"Tidak ada perintah dari kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," ucap Wahyu.

Ia menambahkan, selain tidak ada perintah untuk melepaskan tembakan gas air mata untuk mengurai massa tersebut, Kapolres Malang nonaktif juga tidak menutup serta mengunci pintu keluar dari Stadion Kanjuruhan. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top