Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tragedi Kanjuruhan I Kompolnas: Tidak Ada Perintah Penggunaan Gas Air Mata

TGIPF Diminta Tuntaskan Tugas dalam Sebulan

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Menyampaikan Paparan I Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (ketiga dari kiri) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (3/10). Menkopolhukam akan membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) pascatragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menelan 125 korban meninggal dunia dan lebih dari 300 luka-luka pada Sabtu (1/10) usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan bisa menuntaskan tugas mereka dalam kurun waktu kurang dari satu bulan untuk menelusuri insiden mematikan yang terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) pekan lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang bertindak sebagai Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan mengaku target itu disampaikan Presiden saat ia melapor ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/10).

"Tim pencari fakta diminta bekerja kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan. Karena masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan," kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, selepas pertemuan.

Menkopolhukam menuturkan setidaknya ada beberapa hal yang harus ditelusuri terkait detail kejadian yang hingga saat ini dikonfirmasi menelan sedikitnya 125 korban jiwa itu.

Salah satu yang disorot oleh Mahfud adalah mengenai keputusan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari, meskipun sudah ada usulan dimajukan ke siang atau sore hari.

"Nanti kita olah, kan kita harus melihat lapangan, menemui siapa yang menyaksikan, siapa yang memberi komando, siapa yang kok bisa jadwal pertandingan diusulkan sore kok tetap berubah malam. Itu kan ada jaringan-jaringan. Ada jaringan bisnis, periklanan, dan sebagainya. Nanti kita lihat," katanya.

Menurut Mahfud rencananya TGIPF Tragedi Kanjuruhan akan menjalani rapat pertama mereka pada Selasa malam dengan sejumlah agenda, yakni memahami tugas dari Keppres, memetakan dan mengidentifikasi masalah, berbagi tugas, dan mencari kesimpulan.

Mahfud sebelumnya pada Senin (3/10) malam telah mengumumkan TGIPF Tragedi Kanjuruhan dengan dirinya sebagai Ketua Tim didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali selaku Wakil Ketua Tim.

Sampaikan Santunan

Mahfud juga menyampaikan Presiden Jokowi akan menyampaikan langsung santunan untuk keluarga korban jiwa dari tragedi Kanjuruhan. "Insya Allah dalam waktu dua hari ke depan Presiden akan mampir, akan menyerahkan sendiri bantuan sosial itu sebagai bentuk simpati dan empati serta perhatian pemerintah yang mewakili negara kepada korban. Mungkin hari Kamis (6/10) lah akan dikoordinasikan," ujarnya.

Santunan tersebut akan diberikan Presiden kepada keluarga korban masing-masing senilai 50 juta rupiah untuk setiap korban.

Mahfud mengatakan hingga Selasa ini Tragedi Kanjuruhan masih terkonfirmasi menelan sedikitnya 125 korban jiwa.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa tidak ada perintah langsung dari Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat kepada anggota yang bertugas untuk melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto di Kabupaten Malang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Malang nonaktif terkait penggunaan gas air mata untuk mengurai massa.

"Tidak ada perintah dari kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," ucap Wahyu.

Ia menambahkan, selain tidak ada perintah untuk melepaskan tembakan gas air mata untuk mengurai massa tersebut, Kapolres Malang nonaktif juga tidak menutup serta mengunci pintu keluar dari Stadion Kanjuruhan. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top