![Tes Usap Paling Mahal Rp900 Ribu](https://koran-jakarta.com/images/article/php_fig5b_resized.jpg)
Tes Usap Paling Mahal Rp900 Ribu
![Tes Usap Paling Mahal Rp900 Ribu](https://koran-jakarta.com/images/article/php_fig5b_resized.jpg)
Wiku Adisasmito
Ia menyatakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan itu, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).
"Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," lanjut Wiku.
Sebelumnya, Wiku menyatakan biaya perawatan pasien di rumah sakit swasta nonrujukan belum bisa ditanggung pemerintah. "Jadi, tentunya pasien yang dirawat di RS swasta, kalau bukan bagian dari RS rujukan, tentunya belum bisa ditanggung," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10). n ola/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya