Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi I Pemerintah Tanggung Perawatan di RS Nonrujukan

Tes Usap Paling Mahal Rp900 Ribu

Foto : ANTARA

Wiku Adisasmito

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar 900 ribu rupiah.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar 900 ribu rupiah," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat (2/10).

Ia menyebut batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri dan tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19.

Abdul juga menyebut harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai komponen biaya secara cermat, yaitu biaya jasa sumber daya manusia, baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi, dan pemeriksa sampel.

Selain itu, memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Harga tes PCR maksimal 900 ribu rupiah tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menandatangani surat edaran terkait.

Kadir menerangkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar 900 ribu rupiah demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP.

Kadir berharap tiap fasilitas kesehatan memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan baru tersebut. Pemerintah, katanya, menyiapkan sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mau mengikuti aturan.

"Tapi, kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka Dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," katanya.

Klarifikasi Pernyataan

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengklarifikasi pernyataan bahwa pemerintah hanya menanggung pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Ia menyatakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan itu, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).

"Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," lanjut Wiku.

Sebelumnya, Wiku menyatakan biaya perawatan pasien di rumah sakit swasta nonrujukan belum bisa ditanggung pemerintah. "Jadi, tentunya pasien yang dirawat di RS swasta, kalau bukan bagian dari RS rujukan, tentunya belum bisa ditanggung," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10). n ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top