Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Teror Rentenir "Online"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Data pribadi nasabah ini suatu saat bisa dijadikan alat untuk menekan atau meneror nasabah yang kebetulan menghadapi masalah dalam menyelesaikan pelunasan pinjaman. Padahal, Pasal 26 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 menyebutkan, penyelenggara pinjaman online wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan data (pribadi, transaksi, dan keuangan) nasabah. Kewajiban ini mulai sejak data diperoleh hingga tak terpakai yang harus dimusnahkan.

Faktanya, banyak kasus nasabah pinjaman online harus menanggung malu dan terpaksa berhenti bekerja karena debt collector menyebar masalah utangnya ke seluruh kontak. Beberapa lainnya merasa terintimidasi perkataan-perkataan kasar dan tidak senonoh para penagih utang. Ada pula nasabah yang menjadi korban pelecehan seksual penagih utang, di antaranya para penagih utang mengirimkan berbagai konten dan perkataan porno ke dalam grup percakapan WhatsApp.

Sampai Desember 2018, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menampung kurang lebih 1.330 pengaduan korban pinjaman online. Sedangkan perusaan pinjaman online yang diadukan ada 89 penyelenggaraan. Dari jumlah itu, 25 di antaranya adalah perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK. OJK sendiri kabarnya sejauh ini telah memblokir sekurangnya 231 perusahaan fintech ilegal.

Mengingat kemungkinan bakal semakin banyaknya korban, pemerintah mesti segera turun tangan ikut menertibkan lembaga-lembaga pinjaman online yang pada praktiknya tak lebih dari sekadar lembaga rentenir online. Selain memperketat perizinan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pinjaman online juga perlu edukasi keuangan dan digital kepada masyarakat.

Edukasi keuangan dibutuhkan untuk mengerek tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Sedangkan edukasi digital diperlukan agar masyarakat semakin cerdas dalam bertransaksi digital. Banyaknya warga yang menjadi korban empuk praktik pinjaman online karena tingkat literasi keuangan dan digitalnya masih rendah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top