Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Teror Rentenir "Online"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Di Indonesia sendiri, sampai Februari 2019, terdapat 99 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berizin dari OJK. Landasan hukum penyelenggaran fintech adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK01/2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 1 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 menyebutkan, perusahaan fintech adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman dalam rangka perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik berinternet.

OJK mewajibkan penyelenggara fintech melampirkan bukti kepemilikan modal minimal sebesar satu miliar rupiah saat pendaftaran. Modal tersebut harus ditingkatkan menjadi 2,5 miliar rupiah saat mengajukan izin. OJK membatasi pinjaman maksimal dua miliar dalam mata uang rupiah. Sementara itu, OJK tidak mengatur besaran bunga pinjaman. Jadi, besaran bunga pinjaman ditetapkan kreditur. Salah satu alasannya, bisnis peer to peer (P2P) lending berisiko tinggi.

Sikap OJK yang tidak mengatur besaran bunga di lapangan sering melahirkan persoalan bagi para nasabah lembaga pinjaman online. Tidak sedikit perusahaan fintech yang mematok tingkat suku bunga pinjaman tinggi, jika tidak boleh dikatakan mencekik, sampai 30 persen dari utang pokok. Belum lagi ditambah aturan denda harian yang nominalnya bisa mencapai puluhan ribu rupiah. Tak heran, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak OJK untuk mengatur besaran maksimal bunga pinjaman online.

Masalah lainnya bertalian dengan aplikasi perangkat lunak pinjaman online yang ternyata mampu menyedot berbagai data pribadi milik nasabah. Di saat calon nasabah mendaftar, biasanya mereka perlu men-download aplikasi pinjaman. Aplikasi inilah yang kemudian menyedot data pribadi calon nasabah seperti alamat email, akun media sosial, foto ataupun video pribadi dan nomor kontak keluarga atau kerabat.

Banyak Korban
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top