![Terobosan Penyelesaian HAM Berat Diapresiasi](https://koran-jakarta.com/images/article/terobosan-penyelesaian-ham-berat-diapresiasi-211122225032.jpg)
Kasus Hukum
Terobosan Penyelesaian HAM Berat Diapresiasi
![Terobosan Penyelesaian HAM Berat Diapresiasi](https://koran-jakarta.com/images/article/terobosan-penyelesaian-ham-berat-diapresiasi-211122225032.jpg)
Foto : antaranews
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin
Secara umum, sampai kini, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat sesuai dengan Pasal 18 dan 20 (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. "Seluruh berkas hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Berkas-berkas itu ada yang berusia 15 tahun atau dua tahun seperti kasus Paniai, Papua," ujar Amiruddin.
Baca Juga :
Pilih Pemimpin yang Hormati HAM di Pilpres 2024
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya