Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Hukum

Terobosan Penyelesaian HAM Berat Diapresiasi

Foto : antaranews

Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu diapresiasi antara lain oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Komnas HAM menghormati dan menyambut baik terobosan yang akan diambil Jaksa Agung demi kepastian hukum dan keadilan korban dan keluarga. Mereka sudah terlalu lama menunggu," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin, di Jakarta, Senin (22/11).

Menurut Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat ini, menginformasikan dalam rangka penuntasan pelanggaran HAM berat, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM berat.

Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi. Amiruddin menambahkan, penyidik HAM dengan penyelidik Komnas HAM perlu cari titik temu. Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM berat.

Menurut Amiruddin, upaya terobosan perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai dengan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Untuk memulai penyidikan, Komnas HAM mempersilakan Jaksa Agung memilih peristiwa dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Kejagung.

Demi kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban. "Jangan sampai hak-hak korban terus diabaikan akibat proses hukum yang buntu," tandas Amiruddin.

Secara umum, sampai kini, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat sesuai dengan Pasal 18 dan 20 (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. "Seluruh berkas hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Berkas-berkas itu ada yang berusia 15 tahun atau dua tahun seperti kasus Paniai, Papua," ujar Amiruddin.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top