Terkait Lucas, Kepala Imigrasi Soetta Diperiksa KPK
DIPERIKSA KPK - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Enang Supriyadi Syamsie, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara tersangka Lucas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta (Soetta), Enang Supriyadi Syamsi, terkait kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro dan tersangka advokat bernama Lucas (LCS).
Enang sendiri mengaku datang ke KPK atas inisiatifnya. "Saya cuma membantu teman KPK agar kasus Eddy Sindoro dan Lucas menjadi jelas," katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Terkait keluarnya tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri, Enang menyatakan hal tersebut memang tidak termonitor oleh imigrasi di Bandara Soekarno Hatta saat itu.
"Itu justru kalau termonitor tidak akan begini. Justru tidak termonitor, kalau kami memang tidak dapat pemberitahuan, tidak dapat laporan dari Malaysia," tuturnya. Enang mengaku akan kooperatif membantu KPK dalam kasus Eddy Sindoro. "Pokok intinya kami kooperatif, kemudian kami ingin membantu teman KPK.
Toh, kami sama-sama memiliki disiplin ilmu yang juga basicnya. Sama-samalah kita mencari terang benderang, yang salah tetap salah, yang baik tetap baik," kata Enang. Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya