Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyidikan

Terkait Lucas, Kepala Imigrasi Soetta Diperiksa KPK

Foto : ANTARA/Reno Esnir

DIPERIKSA KPK - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Enang Supriyadi Syamsie, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara tersangka Lucas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta (Soetta), Enang Supriyadi Syamsi, terkait kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro dan tersangka advokat bernama Lucas (LCS).

Enang sendiri mengaku datang ke KPK atas inisiatifnya. "Saya cuma membantu teman KPK agar kasus Eddy Sindoro dan Lucas menjadi jelas," katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Terkait keluarnya tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri, Enang menyatakan hal tersebut memang tidak termonitor oleh imigrasi di Bandara Soekarno Hatta saat itu.

"Itu justru kalau termonitor tidak akan begini. Justru tidak termonitor, kalau kami memang tidak dapat pemberitahuan, tidak dapat laporan dari Malaysia," tuturnya. Enang mengaku akan kooperatif membantu KPK dalam kasus Eddy Sindoro. "Pokok intinya kami kooperatif, kemudian kami ingin membantu teman KPK.

Toh, kami sama-sama memiliki disiplin ilmu yang juga basicnya. Sama-samalah kita mencari terang benderang, yang salah tetap salah, yang baik tetap baik," kata Enang. Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kehadiran Enang di KPK untuk memenuhi kebutuhan penyidik KPK tentang kasus tersangka Eddy Sindoro dan tersangka Lucas. Selain itu, keterangan Enang dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa informasi yang sudah didapatkan oleh tim penyidik sebelumnya.

"Kami hanya melakukan klarifikasi beberapa data yang sudah dimiliki oleh KPK dan uraian tentang apa tugas dan wewenang saksi tersebut," jelas Febri. Perihal CCTV yang terdapat di Bandara Soetta, Febri tidak bisa memberikan informasi secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan. D

ia menambahkan, agar pihakpihak terkait bersikap kooperatif jika dipanggil tim penyidik KPK menjadi saksi atau tersangka dalam perkara ini atau yang lain. Pekan lalu, KPK menggeledah kantor dan apartemen Lucas. Diketahui, kantor Lucas and Partners berlokasi di Sahid Sudirman Center lantai 55, Jakarta Pusat.

Selain itu, KPK juga menggeledah satu lokasi lainnya, yaitu di Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat. Tim penyidik KPK juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti elektronik dan catatan-catatan dalam penggeledahan tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sekitar 40 ribu dollar Singapura saat menggeledah mobil Lucas pada Senin (1/10) malam.

ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top