Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terbukti Tumbuh Berkelanjutan, "Spin Off" Unit Usaha Syariah Dinilai Sudah Tidak Relevan Lagi

Foto : Istimewa

PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH: Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara (tengah) berbincang dengan Head of Marketing, Brand and Customer Experience CIMB Niaga Toni Darusman (kanan), Head of Sharia Strategy CIMB Niaga Ulil Amri (ketiga kanan), Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla (kedua kiri), Head of Sharia Business Banking CIMB Niaga Riboet Budiono (ketiga kiri), Head of Sharia Product & Business Process CIMB Niaga Ade Hotamawaty (kiri) dan Head of Risk Control Unit – Sharia CIMB Niaga Hadi Sudarso dalam acara Training & Outing CIMB Niaga Syariah di Denpasar, Kamis (25/8)

A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR- Pemerintah harus menata kembali strategi pengembangan perbankan syariah ke depan jika ingin mencapai target 20 persen pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan secara keseluruhan.

Salah satu strategi yang perlu ditinjau kembali seperti yang disuarakan insan perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) sebelumnya yang mendukung penghapusan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk pada 2023 dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK)

Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari Bank Induknya.

"Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah," kata pernyataan ASBISINDO yang mengacu pada RUU P2SK Pasal 68 ayat 1.

Hadirnya RUU P2SK tersebut menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS, yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top