Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terbukti Tumbuh Berkelanjutan, "Spin Off" Unit Usaha Syariah Dinilai Sudah Tidak Relevan Lagi

Foto : Istimewa

PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH: Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara (tengah) berbincang dengan Head of Marketing, Brand and Customer Experience CIMB Niaga Toni Darusman (kanan), Head of Sharia Strategy CIMB Niaga Ulil Amri (ketiga kanan), Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla (kedua kiri), Head of Sharia Business Banking CIMB Niaga Riboet Budiono (ketiga kiri), Head of Sharia Product & Business Process CIMB Niaga Ade Hotamawaty (kiri) dan Head of Risk Control Unit – Sharia CIMB Niaga Hadi Sudarso dalam acara Training & Outing CIMB Niaga Syariah di Denpasar, Kamis (25/8)

A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR- Pemerintah harus menata kembali strategi pengembangan perbankan syariah ke depan jika ingin mencapai target 20 persen pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan secara keseluruhan.

Salah satu strategi yang perlu ditinjau kembali seperti yang disuarakan insan perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) sebelumnya yang mendukung penghapusan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk pada 2023 dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK)

Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50 persen atau lebih dari Bank Induknya.

"Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah," kata pernyataan ASBISINDO yang mengacu pada RUU P2SK Pasal 68 ayat 1.

Hadirnya RUU P2SK tersebut menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS, yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Modal Cekak

Direktur Syariah Banking, CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan amanat UU Perbankan Syariah tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

Baca Juga :
Layanan Pembiayaan

"Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif. Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar," ujar Pandji.

Dalam acara yang mengusung tema "Sinergi Bersama Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Unit Usaha Syariah di Indonesia", Pandji menjelaskan, keberhasilan CIMB Niaga Syariah menjaga kinerja secara berkelanjutan merupakan buah dari penerapan strategi yang tepat.

Strategi dimaksud yaitu dual banking leverage model (DBLM) yang memungkinkan CIMB Niaga Syariah untuk mengoptimalkan sumber daya dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki Bank Induk (CIMB Niaga) untuk menghadirkan produk dan layanan perbankan Syariah yang berkualitas.

"Dengan model operasional yang memanfaatkan platform sharing dari Bank Induk seperti jaringan kantor cabang, infrastruktur IT dan digital, hingga sumber daya manusia, maka kegiatan bisnis dan operasional di UUS menjadi lebih efisien, sehingga pertumbuhan bisnis menjadi lebih cepat. Di samping itu, dukungan penuh dari Bank Induk dengan mengutamakan penawaran produk-produk Syariah kepada nasabah (Syariah First) dibanding konvensional, juga menjadi pendorong pertumbuhan kami secara berkelanjutan," ujar Pandji.

Menurut Pandji, potret pertumbuhan CIMB Niaga Syariah tersebut juga terefleksi dalam kinerja secara industri. Secara umum, pertumbuhan perbankan Syariah yang menggunakan model bisnis UUS lebih cepat dan tentunya turut mendorong pertumbuhan perbankan Syariah lebih pesat.

Dalam enam tahun terakhir, pertumbuhan perbankan Syariah tanpa UUS hanya akan mencapai 13 persen (CAGR), namun dengan kontribusi UUS pertumbuhan rata-rata dipercepat menjadi 15 persen.

Dari sisi literasi dan inklusi, UUS juga terbukti dapat menambah jumlah nasabah Syariah secara signifikan. Karena UUS bisa memperluas inklusi keuangan Syariah, sehingga menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk dari kalangan rasionalis dan non-muslim tanpa mengurangi kesetiaan dari para nasabah loyalis.

Terlebih jika perbankan tersebut menerapkan konsep Syariah First dalam penawaran produk-produknya kepada nasabah, maka akselerasi literasi dan inklusi perbankan Syariah akan lebih cepat.

"Kepatuhan kepada prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) juga menjadi hal fundamental yang selama ini ditegakkan oleh UUS. Kami memiliki sharia framework lengkap yang diterapkan secara konsisten dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Seluruh produk perbankan syariah yang ditawarkan kepada masyarakat juga telah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK. Bagi kami kepatuhan pada Syariah adalah komitmen tertinggi dan bukan hal yang dapat ditawar," tegas Pandji.

Mempertimbangkan berbagai aspek keunggulan UUS, Pandji menyatakan pandangannya agar model bisnis UUS dapat dipertahankan. Karena model bisnis UUS dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam langkah strategis pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Kinerja Semester I-2022

Lebih lanjut Pandji mengatakan UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) sendiri terus memperkuat fungsi intermediasi dengan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional tahun ini.

Per 30 Juni 2022, CIMB Niaga Syariah berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar 42,3 triliun rupiah. Secara rata-rata dalam enam tahun terakhir compound annual growth rate (CAGR) pembiayaan CIMB Niaga Syariah tumbuh 29,4 persen.

Baca Juga :
Tawarkan Sukuk

Kontributor utama melesatnya pertumbuhan pembiayaan CIMB Niaga Syariah pada semester pertama 2022 berasal dari segmen Corporate Banking yang tumbuh 4,1 triliun rupiah (15,95 persen YoY) dan Consumer Banking dengan kenaikan sebesar 4,3 triliun rupiah. Adapun segmen Consumer Banking khususnya ditopang pembiayaan perumahan (Mortgage) sebesar 3,1 triliun rupiah dan pembiayaan kepemilikan kendaraan (Auto) sebesar 1,1 triliun rupiah.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan, CIMB Niaga Syariah akan terus mengoptimalkan penyaluran pembiayaan pada sektor korporasi dan mortgage, sehingga secara konsisten dapat menjaga kinerja positif hingga akhir tahun. Hal itu juga sejalan dengan upaya CIMB Niaga Syariah untuk meningkatkan layanan kepada nasabah baik dari para pelaku usaha maupun konsumer.

"Kami optimis demand pembiayaan untuk investasi dan modal kerja akan terus meningkat, apalagi saat ini aktivitas bisnis sudah kembali normal. Di samping itu, dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap hunian dan kendaraan, hal ini juga meningkatkan peluang bagi kami untuk menggarap segmen Consumer dengan lebih baik," kata Pandji dalam Media Training & Outing yang diselenggarakan CIMB Niaga Syariah di Denpasar, Kamis (25/8).

Adapun dari sisi pendanaan, kinerja CIMB Niaga Syariah per 30 Juni 2022 mencapai 36,9 triliun rupiah. Sepanjang enam tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan pendanaan mencapai 31,4 persen. Dengan kinerja pembiayaan dan pendanaan yang solid, per 30 Juni 2022 CIMB Niaga Syariah membukukan laba sebesar 648 miliar dan aset 58,9 triliun rupiah. Secara rata-rata dalam enam tahun terakhir pertumbuhan laba dan aset masing-masing sebesar 42,9 persen dan 35,9 persen.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top