
Tentara Mau Pegang Jabatan Milik Sipil Harus Pensiun Dini
militer
Foto: istJAKARTA - Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina, Ian Montratama, menuturkan, menyatakan militer yang mau menduduki jabatan sipil harus pensiun dini. Pernyataan tersebut diungkapkan ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dan revisi Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
“Kalau perwira tinggi TNI menjabat jabatan sipil yang jauh dari bidang politik dan keamanan, sebaiknya alih status ke sipil,” jelas Ian, Rabu. Dia menjelaskan bahwa alih status perlu agar prajurit tersebut tidak mempunyai hak untuk kembali lagi bertugas di TNI.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa alasan prajurit tersebut perlu alih status menjadi sipil dikarenakan untuk mendukung perencanaan personel di TNI. “Jika tidak memenuhi kualifikasi untuk promosi, maka selain dipensiunkan dini dapat juga alih status jadi pejabat sipil di instansi lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 3-4 Maret untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.
Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Berita Trending
- 1 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 2 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 3 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 4 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 5 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
Berita Terkini
-
MenPAN RB: Jadwal Pengangkatan CPNS Disesuaikan Jadi Oktober 2025
-
Tangani Banjir Bekasi, Menteri PKP Koordinasi dengan BNPB dan Pemkot
-
Badai Siklon Alfred Hantam Australia Timur
-
Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
Barcelona Tampil Luar Biasa Bungkam Benfica 1-0