Teken Surat PHK, Karyawan Sritex Menyerah?
📅 Rabu, 26 Feb 2025, 20:58 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
SUKOHARJO - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini sebagai imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.
"Tadi para pekerja ngisi surat PHK. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). "Jadi, mereka berharap agar JHT supaya segera cair," katanya.
Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, Widada berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.
"Biasanya molor-molor. Kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia berharap gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Gaji karyawan molor bikin repot. Banyak keperluan seperti membayar utang atau angsuran.
Widada menuturkan, jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.
"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!