Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 27 Feb 2025, 00:00 WIB

Semoga Tidak Masuk Angin, Usut Tuntas Dugaan Skandal Pengoplosan BBM Pertamax, DPR Segera Panggil Pertamina

Skandal Korupsi - Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Foto: antara

JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian BUMN danPertamina untuk memperoleh penjelasan secara terbuka terkait kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niagayang ditengarai merugikan keuangan negara dan konsumen. Selain itu, DPR RI merencanakan pembentukan panitia kerja (Panja).

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo melalui rilis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/2). Secara tegas, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.

"Kami di DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan meminta Menteri BUMN serta direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi VI," tutur Politisi Fraksi PAN ini.

Dirinya prihatin dengan terbongkarnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menurutnya bakal mencoreng kredibilitas BUMN di Tanah Air. "Kami di Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax," ungkapnya.

Karena itu, Eko mendorong Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak hanya itu, dia juga mendukung siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik di tingkat manajemen maupun jaringan yang lebih luas," tandas legislator daerah pemilihan DKI Jakarta I itu.

Sebelumnya, Selasa (25/2), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian 'diblending' atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Pernyataan ini disampaikan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, 2 ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto sepakat jika Komisi VI DPR RI memutuskan untuk memanggil Kementerian BUMN dan Pertamina. Pemanggilan oleh Komisi VI DPR RI ini, tegasnya, harus segera dilakukan karena kasus tersebut diduga telah merugikan negara hingga mencapai 193,7 triliun rupiah.

“Saya pikir Pertamina harus betul-betul menyelesaikan kasus ini dan memberikan klarifikasi secara benar, terutama ke DPR sebagai pengawas dari BUMN,” ungkap Darmadi.

Tidak hanya itu saja, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai perlu membentuk Panja terkait isu tata kelola minyak mentah oleh Pertamina. Hal ini, baginya, perlu diupayakan guna mendorong transparansi untuk mengawasi kasus tersebut. “Kalau perlu kita akan membentuk Panja di DPR untuk menyelidiki kasus ini, begitu, supaya lebih terang,” tandasnya.

Respons Balik

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakatPertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.