Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 21 Mar 2025, 17:47 WIB

Tega Nian, Sepupu Dimutilasi

mayat

Foto: ist

TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi dan mayatnya dimasukan ke dalam fleezer di Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat mengatakan pihaknya saat ini telah berhasil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka pembunuhan bernama Marcellino Raun (MR).

"Kasus ini terungkap pada Kamis tanggal 13 Maret 2025. Di mana, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka MR pembunuhan berencana di lokasi perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 nomor 56, RT/RW 006/13, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Ia menerangkan dalam pengungkapan kasus mutilasi ini, berawal dari penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya kepada terduganya bernama Jefry Rarun (JR) yang sejak 2017 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, petugas penyidik dapat mengidentifikasi alamat kediaman terduga pelaku penipuan tersebut di wilayah Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis 13 Maret 2025.

"Pada saat mendatangi kediaman terduga, petugas hanya bertemu dengan sodara MR. petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan. Dan akhirnya diketahui bahwa di dalam lemari pendingin terdapat potongan tubuh dari terduga JR," ujarnya.

"Dari hasil penemuan tersebut, penyidik Polres Jakarta Utara selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Polresta Tangerang untuk melimpahkan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya.

Baktiar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka Marcellino Raun (MR) mengaku bahwa dirinya melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan sepupunya tersebut.

Dia melakukan aksi sadisnya itu lantaran memiliki rasa dendam atas perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban. Sehingga dirinya bertekad untuk menghabisinya secara tragis.

"MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena korban merupakan sepupunya. Pada sekira bulan Februari 2022 MR tinggal bersama dengan korban di Villa tomang Baru Pasar Kemis," ujarnya.

Kapolres juga menyebutkan tersangka telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban sejak Desember 2023 dengan cara menikam bagian leher kiri dan menusuk bagian dada kiri hingga dipastikan korban meninggal.

"Pelaku membeli sebuah gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memotong-motong korban sambil menunggu kesempatan untuk membunuh korban," ucapnya.

Setelah dipastikan korban meninggal, selanjutnya mayat dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian.

Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pembunuhan berencana, pihaknya menyangkakan dengan subsider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPdengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.