![Tarif Rusun Baru Akan Diklasifikasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpovxmfx_resized.jpg)
Tarif Rusun Baru Akan Diklasifikasi
![Tarif Rusun Baru Akan Diklasifikasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpovxmfx_resized.jpg)
Tinjau Lagi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, minta kenw aikan tarif rusun ditinjau lagi. Ini khususnya di rusun-rusun lama yang fasilitasnya tak sebaik rusun baru. Dia menilai, kenaikan tarif rusun lama bila disamakan dengan rusun baru jelas tidak adil bagi masyarakat. "Masa Rusun Penjaringan mau dinaikkan? Itu kan sudah enggak layak juga. Penghuni rusun yang tidak layak tentu keberatan," ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengatakan bahwa Pergub diperlukan sebagai payung hukum rusun yang belum dihuni. Namun, Pergub menjadi bermasalah bagi penghuni rusun-rusun lama.
Sebanyak 13 rusun baru segera diisi. Ada juga rusun lama yang belum diatur. "Makanya, diterbitkan pergub," katanya. Dia mengatakan, Pergub disesuaikan karena banyak rusun lama dihuni oleh masyarakat terprogram atau masyarakat yang terkena relokasi. Dia menilai, masyarakat terprogram ini sangat perlu dibantu karena penghasilannya di bawah upah minimum provinsi.
"Kebutuhan hidup mungkin besar. Jadi, selisih pendapatannya memang sangat minim. Akhirnya, mereka pasti keberatan, kalau ada kenaikan tarif retribusi. Maka, pergub ini akan dievaluasi dulu," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya