Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fasilitas Tempat Tinggal l Masyarakat Penyewa Keberatan Rencana Kenaikan

Tarif Rusun Baru Akan Diklasifikasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kenaikan tarif rusun mesti ditinjau lagi khususnya untuk rusun-rusun lama yang fasilitasnya tak sebaik rusun baru. Kenaikan tarif rusun lama bila disamakan dengan rusun baru jelas tidak adil.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan dan akan membuat klasifikasi tarif agar penghuni rusun mendapat keadilan. "Jadi, nanti mungkin ada klasifikasi untuk rusun yang baru jadi dan rusun lama. Ini akan dibahas pekan depan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/8).

Bahan yang dibahas di antaranya, klasifikasi rusun dan cara men-treatment warga. Pergub ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, 30 Juni 2018 lalu. Bahkan, Sekda DKI, Saefullah, turut menandatangani Pergub tersebut agar dapat diundangkan dan berlaku mulai 7 Juni 2018 lalu. Setidaknya, ada 15 rumah susun sewa (rusunawa) yang mengalami penyesuaian tarif.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 145 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 mengenai Retribusi Daerah. Di sini akan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi baik masyarakat umum maupun terprogram.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top