Tarif Rusun Baru Akan Diklasifikasi
Yang akan dinaikkan adalah Rusun Sukapura, Penjaringan, Tambora IV, Tambora III, Flamboyan/Bulak Wadon, Cipinang Muara, Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Pondok Bambu, Jatirawasari, Karang Anyar, Marunda, Kapuk Muara, Cakung Barat, Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang. Rata-rata naik 20 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sedang mengecek kembali rencana kenaikan tarif rusun itu. Menurutnya, Pergub harus dirapikan kembali karena penyesuaian tarif rusun baru dan lama ada dalam satu Pergub yang sama. Rusun baru tidak ada perbedaan. Yang bermasalah rusun lama. Maka, dijadikan satu pergub 55 sesegera mungkin. Ini urusan rusun lama dan baru dalam satu aturan. Dampaknya, muncul kebijakan yang tidak sinkron dengan arah RPJMD dan kebijakan dasar DKI," katanya.
Menurutnya, ada persoalan lain di luar biaya sewa rusun yang harus dibayar warga. Salah satunya, terkait tunggakan rusun yang belum dibayar warga. Dia berharap, pekan depan sudah ada Pergub yang telah disesuaikan.
"Penghuni di fasilitas rumah yang disediakan pemerintah mesti memahami. Mereka dapat tinggal di rusun tersebut juga dari biaya pajak warga Jakarta. Para penghuni harus menunjukkan sikap bertanggung jawab. Mereka harus merawat fasilitas dengan baik, membayar sewa, dan tanggung jawab," ungkapnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya