Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fasilitas Tempat Tinggal l Masyarakat Penyewa Keberatan Rencana Kenaikan

Tarif Rusun Baru Akan Diklasifikasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kenaikan tarif rusun mesti ditinjau lagi khususnya untuk rusun-rusun lama yang fasilitasnya tak sebaik rusun baru. Kenaikan tarif rusun lama bila disamakan dengan rusun baru jelas tidak adil.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan dan akan membuat klasifikasi tarif agar penghuni rusun mendapat keadilan. "Jadi, nanti mungkin ada klasifikasi untuk rusun yang baru jadi dan rusun lama. Ini akan dibahas pekan depan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/8).

Bahan yang dibahas di antaranya, klasifikasi rusun dan cara men-treatment warga. Pergub ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, 30 Juni 2018 lalu. Bahkan, Sekda DKI, Saefullah, turut menandatangani Pergub tersebut agar dapat diundangkan dan berlaku mulai 7 Juni 2018 lalu. Setidaknya, ada 15 rumah susun sewa (rusunawa) yang mengalami penyesuaian tarif.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 145 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 mengenai Retribusi Daerah. Di sini akan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi baik masyarakat umum maupun terprogram.

Yang akan dinaikkan adalah Rusun Sukapura, Penjaringan, Tambora IV, Tambora III, Flamboyan/Bulak Wadon, Cipinang Muara, Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Pondok Bambu, Jatirawasari, Karang Anyar, Marunda, Kapuk Muara, Cakung Barat, Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang. Rata-rata naik 20 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sedang mengecek kembali rencana kenaikan tarif rusun itu. Menurutnya, Pergub harus dirapikan kembali karena penyesuaian tarif rusun baru dan lama ada dalam satu Pergub yang sama. Rusun baru tidak ada perbedaan. Yang bermasalah rusun lama. Maka, dijadikan satu pergub 55 sesegera mungkin. Ini urusan rusun lama dan baru dalam satu aturan. Dampaknya, muncul kebijakan yang tidak sinkron dengan arah RPJMD dan kebijakan dasar DKI," katanya.

Menurutnya, ada persoalan lain di luar biaya sewa rusun yang harus dibayar warga. Salah satunya, terkait tunggakan rusun yang belum dibayar warga. Dia berharap, pekan depan sudah ada Pergub yang telah disesuaikan.

"Penghuni di fasilitas rumah yang disediakan pemerintah mesti memahami. Mereka dapat tinggal di rusun tersebut juga dari biaya pajak warga Jakarta. Para penghuni harus menunjukkan sikap bertanggung jawab. Mereka harus merawat fasilitas dengan baik, membayar sewa, dan tanggung jawab," ungkapnya.

Tinjau Lagi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, minta kenw aikan tarif rusun ditinjau lagi. Ini khususnya di rusun-rusun lama yang fasilitasnya tak sebaik rusun baru. Dia menilai, kenaikan tarif rusun lama bila disamakan dengan rusun baru jelas tidak adil bagi masyarakat. "Masa Rusun Penjaringan mau dinaikkan? Itu kan sudah enggak layak juga. Penghuni rusun yang tidak layak tentu keberatan," ucapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengatakan bahwa Pergub diperlukan sebagai payung hukum rusun yang belum dihuni. Namun, Pergub menjadi bermasalah bagi penghuni rusun-rusun lama.

Sebanyak 13 rusun baru segera diisi. Ada juga rusun lama yang belum diatur. "Makanya, diterbitkan pergub," katanya. Dia mengatakan, Pergub disesuaikan karena banyak rusun lama dihuni oleh masyarakat terprogram atau masyarakat yang terkena relokasi. Dia menilai, masyarakat terprogram ini sangat perlu dibantu karena penghasilannya di bawah upah minimum provinsi.

"Kebutuhan hidup mungkin besar. Jadi, selisih pendapatannya memang sangat minim. Akhirnya, mereka pasti keberatan, kalau ada kenaikan tarif retribusi. Maka, pergub ini akan dievaluasi dulu," katanya.

pin/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top