Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Udara - Kenaikan Tiket Pesawat oleh Maskapai Dimulai sejak Akhir Desember 2018

Tarif Pesawat Turun 12-16 Persen

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain lonjakan harga avtur, ketentuan tarif batas atas yang tak berubah secara signifikan sejak 2014 menjadi penyebab tiket pesawat tak kunjung turun.

JAKARTA - Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen akan dilakukan pada sejumlah rute penerbangan ramai, seperti di daerah Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Jakarta, Senin (13/5).

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Darmin Nasution.

Lebih lanjut, Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018. Tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top