Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Udara - Kenaikan Tiket Pesawat oleh Maskapai Dimulai sejak Akhir Desember 2018

Tarif Pesawat Turun 12-16 Persen

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen akan dilakukan pada sejumlah rute penerbangan ramai, seperti di daerah Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Jakarta, Senin (13/5).

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Darmin Nasution.

Lebih lanjut, Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018. Tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang Lebaran 2019 dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang atau avtur. Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 per barel dollar AS, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Dibutuhkan Sinergi

Darmin Nasution menegaskan diperlukan sinergi antara kementerian/ lembaga dan badan usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," ujarnya. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top