![Tarif Parkir Naik Mulai Oktober](https://koran-jakarta.com/images/article/php6h3gl3_resized.jpg)
Tarif Parkir Naik Mulai Oktober
![Tarif Parkir Naik Mulai Oktober](https://koran-jakarta.com/images/article/php6h3gl3_resized.jpg)
Kita akan merencanakan kenaikan tarif pajak kendaraan (BBN1). Tarif pajak BBN 1 berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, ditetapkan paling tinggi 20 persen. DKI Jakarta saat ini baru menetapkan tarif pajak BBN1 sebesar 10 persen. Kita lihat, Jatim sudah menetapkan 15 persen, Jawa Barat 12,5 persen. Maka, kita usulkan jadi 15 persen. Kalau ini tidak disamakan, maka dampaknya orang akan menetapkan pajaknya di Jakarta, karena pajaknya lebih murah tapi operasional di tempat lain.
Memangnya, seperti apa pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta?
Sampai hari ini, pertumbuhan kendaraan roda empat per hari mencapai 880 kendaraan, sedangkan roda dua mencapai 1.300 kendaraan roda dua. Itu kendaraan baru. Itulah potensi pertambahan mobil dan sepeda motor baru di Jakarta.
Bagaimana upaya pengaturan atau regulasi untuk menekam pertumbuhan kendaraan ini?
Perlakuan perpajakan menjadi instrumen untuk mengendalikan jumlah kendaraan atau mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru. Salah satunya, dengan menaikkan tarif pajak BBN 1.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya