Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, Tentang Parkir

Tarif Parkir Naik Mulai Oktober

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta semakin tak terkendali. Untuk menekan hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya. Salah satunya dengan menaikkan tarif parkir.

Hal ini dilakukan agar warga Jakarta dan sekitarnya beralih ke angkutan umum dalam setiap mobilitasnya. Namun, rencana kenaikan tarif parkir ini masih dikaji lebih mendalam. Pasalnya, ada beberapa pihak menganggap pelayanan angkutan umum di Ibu Kota belum baik. Terlebih, kondisi ekonomi masyarakat belum stabil.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, di kantornya, Kamis (10/8). Berikut petikannya:

Seperti apa rencana kenaikam tarif parkir?

Iya. Kita melakukan perubahan tarif parkir. Dalam UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, bahwa pajak parkir ditetapkan setinggi-tingginya 30 persen. Saat ini, pajak parkir baru 20 persen. Pajak parkir ini untuk parkir off street atau parkir yang dikelola oleh para penyelenggara parkir di pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran atau gedung swasta. Kalau retribusi parkir itu adalah untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti di IRTI Monas dan Jalan Sabang serta lainnya.

Seberapa urgensi menaikkan tarif parkir ini?

Tujuannya adalah untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan. Nanti akan ada instrumen bahwa terhadap wajib pajak setelah tarifnya dinaikkan dari 20 persen jadi 30 persen, otomatis penyelenggara parkir akan memungut ke masyarakat semakin besar.

Bagaimana kalau mereka masih tetap membawa kendaraan pribadinya?

Nanti, akan kita naikkan tarif per jam parkir. Misalnya, saat ini tarif di Senayan City pada jam pertama 5.000 jam kedua dan seterusnya 4.000 rupiah. Kami sedang menyusun rancangan, tarif parkir kendaraan yang menunggak pajak, pada jam pertama 25.000 rupiah , jam kedua dan seterusnya 30 ribu rupiah. Karena nanti, si penyelenggara parkir secara sistem sudah terintegrasi dwngan sistem informasi pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, langkah apa yang akan dilakukam untuk mengendalikan banyaknya kendaraan?

Kita akan merencanakan kenaikan tarif pajak kendaraan (BBN1). Tarif pajak BBN 1 berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, ditetapkan paling tinggi 20 persen. DKI Jakarta saat ini baru menetapkan tarif pajak BBN1 sebesar 10 persen. Kita lihat, Jatim sudah menetapkan 15 persen, Jawa Barat 12,5 persen. Maka, kita usulkan jadi 15 persen. Kalau ini tidak disamakan, maka dampaknya orang akan menetapkan pajaknya di Jakarta, karena pajaknya lebih murah tapi operasional di tempat lain.

Memangnya, seperti apa pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta?

Sampai hari ini, pertumbuhan kendaraan roda empat per hari mencapai 880 kendaraan, sedangkan roda dua mencapai 1.300 kendaraan roda dua. Itu kendaraan baru. Itulah potensi pertambahan mobil dan sepeda motor baru di Jakarta.

Bagaimana upaya pengaturan atau regulasi untuk menekam pertumbuhan kendaraan ini?

Perlakuan perpajakan menjadi instrumen untuk mengendalikan jumlah kendaraan atau mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru. Salah satunya, dengan menaikkan tarif pajak BBN 1.

Apalah cara ini diyakini akan berhasil?

Nanti kita evalusi. Kalau ternyata petumbuhan kendaraan masih seperti itu, kita cari instrumem lain. Misalnya, dari kemudahan pembelian kendaraan. Kalau hari ini, mungkin dengan 500 ribu rupiah sudah bisa membawa pulang sepeda motor, nanti kita kerjasama dengan otoritas jasa keuangan untuk meredam ini.

Apakah rencana ini sudah dikaji?

Saat ini, kami sudah memberikan kajian akademis dan draft rancangan peraturan daerahnya, sudah kami sampaikan ke DPRD. Saat ini sudah dilakukan pembahasan yang diawali dengan penyusunan penjadwalan pembahasan oleh Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta. Mereka sedang menyusun jadwal pembahasan terkiat perubahan perda tentang bea balik nama kendaraan bermotor.

Kapan efektif diberlakukan?

Kami akan mulai memberlakukan kenaikan tarif pajak setelah diketok oleh DPRD, mudah-mudahan cepat. Kalau DPRD sesuai jadwal, mungkin bulan Oktober-November sudah bisa diberlakukan. Semakim cepat diberlakukan, maka target pajak akan semakin cepat masuk. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top