Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, Tentang Parkir

Tarif Parkir Naik Mulai Oktober

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta semakin tak terkendali. Untuk menekan hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya. Salah satunya dengan menaikkan tarif parkir.

Hal ini dilakukan agar warga Jakarta dan sekitarnya beralih ke angkutan umum dalam setiap mobilitasnya. Namun, rencana kenaikan tarif parkir ini masih dikaji lebih mendalam. Pasalnya, ada beberapa pihak menganggap pelayanan angkutan umum di Ibu Kota belum baik. Terlebih, kondisi ekonomi masyarakat belum stabil.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, di kantornya, Kamis (10/8). Berikut petikannya:

Seperti apa rencana kenaikam tarif parkir?

Iya. Kita melakukan perubahan tarif parkir. Dalam UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, bahwa pajak parkir ditetapkan setinggi-tingginya 30 persen. Saat ini, pajak parkir baru 20 persen. Pajak parkir ini untuk parkir off street atau parkir yang dikelola oleh para penyelenggara parkir di pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran atau gedung swasta. Kalau retribusi parkir itu adalah untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti di IRTI Monas dan Jalan Sabang serta lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top