Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 26 Sep 2019, 01:00 WIB

Tarif Cukai Rokok Harus Dievaluasi

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengevaluasi pengenaan tariff cukai serta meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecl pada kebijakan cukai rokok.

Anggota DPR RI Komisi IX Mafirion Syamsuddin di Jakarta (24/9) mendesak, Kementerian Keunangan untuk meninjau kembali rencana penggabungan batasa produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun. Selin itu, juga merumuskan kebijakan cukai untuk melindungi tenaga kerja segmen SKT.

"Penting untuk melakukan perlindungan terhadap segmen SKT yang mempekerjakan ratusan ribu ibu-ibu pelinting rokok," ujarnya, di Jakarta, Rabu (25/9).

Apabila hal ini dilakukan, menurutnya, cita-cita pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai juga menjadi lebih optimal. Selain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, strategi ini akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terkait pengenaan tarif cukai sesuai golongan dan batasan produksinya.

"Usulan penggabungan SKM dan SPM sudah saatnya dilakukan pemerintah," tegas Mafirion. yok/E-12

Redaktur:

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.