Tarif Cukai Rokok Harus Dievaluasi
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengevaluasi pengenaan tariff cukai serta meninjau ulang definisi perusahaan besar atau kecl pada kebijakan cukai rokok.
Anggota DPR RI Komisi IX Mafirion Syamsuddin di Jakarta (24/9) mendesak, Kementerian Keunangan untuk meninjau kembali rencana penggabungan batasa produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang per tahun. Selin itu, juga merumuskan kebijakan cukai untuk melindungi tenaga kerja segmen SKT.
"Penting untuk melakukan perlindungan terhadap segmen SKT yang mempekerjakan ratusan ribu ibu-ibu pelinting rokok," ujarnya, di Jakarta, Rabu (25/9).
Apabila hal ini dilakukan, menurutnya, cita-cita pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai juga menjadi lebih optimal. Selain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, strategi ini akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terkait pengenaan tarif cukai sesuai golongan dan batasan produksinya.
"Usulan penggabungan SKM dan SPM sudah saatnya dilakukan pemerintah," tegas Mafirion. yok/E-12
Redaktur:
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dampak Proyek LRT, Transjakarta Menutup Sementara Pelayanan di Dua Halte Ini
Berita Terkini
- Dorong Diversifikasi Sistem Pembayaran, QRIS Tap berbasis NFC Diujicobakan
- Sambut Akhir Tahun Société Luncurkan Menu Edisi Spesial
- Ternyata Ini Penyebabnya Kenapa Mentega dan minyak Tengkawang Bengkayang Tembus Pasar Internasional
- Trading dan Downloaders Meningkat Pesat, Aplikasi PINTU Torehkan Catatan Positif
- Untuk Tingkatkan Pengalaman Mendengar Musik Spotify Hadirkan 5 Fitur Terbaru