![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Tambah Persyaratan Dokumen Adminduk, 10 Dinas Dukcapil Ditegur
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Foto: IstimewaJAKARTA - Gegara menambah persyaratan dalam pengurusan layanan dokumen kependudukan, 10 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kena tegur Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil). Penambahan persyaratan ini dinilai menyulitkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Penambahan persyaratan ini, mungkin karena Dinas Dukcapil itu keliru memahami Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
"Dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan," kata Zudan, di Jakarta, Rabu (25/8).
Jadi, kata dia, dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan. Karena itu merepotkan masyarakat. Katanya, itu hanya bikin ribet. "Jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya," kata Zudan.
Zudan juga mengungkapkan, bahwa dirinya beberapa waktu lalu pernah melakukan sidak ke Disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupatem Magelang. Hasil sidak, ditemukan ada penambahan persyaratan pelayanan adminduk.
"Makanya saya mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas berbagai syarat membuat dokumen kependudukan, yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah, dan syarat membuat KK baru atau pisah KK," katanya
Ternyata, kata Zudan, sebanyak 10 Dinas Dukcapil di kabupaten atau kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan. Itu yang kemudian membuat 10 Dinas Dukcapil itu kena tegur.
"Saya langsung menegur dan memerintahkan Kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu," ujarnya.
Selain itu, lanjut Zudan, untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, dirinya langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi. Satgas Supervisi ini dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.
"Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali, dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III, Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV, Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni," tuturnya.
Satgas ini, kata Zudan, dibentuk sebagai tindak lanjut arahan Mendagri dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan Pandemi Covid-19. Dan juga pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial.
"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pulau Tabuhan, Surga Mungil di Selat Bali
- 2 Leyton Orient Berharap Kejutkan City
- 3 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 4 PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
- 5 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah BanjarmasinÂ
Berita Terkini
-
Peraih Diaspora Heroes BNI di Korsel Sukses Buka Usaha Hingga Kembangkan Warung Nusantara
-
Mahasiswa FTUI Ciptakan Instalasi Bambu Modular untuk Hidupkan Tradisi Lokal
-
Pantun Bisa Jadi Soft Power Dunia
-
BPJS Kesehatan Cabang Kediri Menjelaskan 144 Diagnosis Penyakit yang Ditangani FKTP
-
Sebelum Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Novi Helmy Dapat Kenaikan Jabatan