Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan

Takut Digelar RDP, PT Binasawit Suap Empat DPRD Kalimantan Tengah

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), terkait pembuangan limbah pengolahan sawit perusahaan itu.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10).

Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja;

CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. Syarif menjelaskan, keempat anggota DPRD diduga menerima uang 240 juta rupiah dari pengurus PT BAP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top