Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan

Takut Digelar RDP, PT Binasawit Suap Empat DPRD Kalimantan Tengah

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), terkait pembuangan limbah pengolahan sawit perusahaan itu.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10).

Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja;

CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. Syarif menjelaskan, keempat anggota DPRD diduga menerima uang 240 juta rupiah dari pengurus PT BAP.

Uang 240 juta rupiah dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama diberikan ke anggota DPRD agar DPRD tidak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

Izin Bermasalah

Awalnya para anggota DPRD Komisi B itu menerima laporan masyarakat soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh. Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP.

"Dalam pertemuan itu kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah," kata Syarif.

Sejumlah izin yang bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Akhirnya, PT BAP pun menyuap keempat anggota DPRD itu dengan uang 240 juta rupiah. Selain itu, PT BAP juga meminta para anggota DPRD menggelar jumpa pers yang pada intinya menjelaskan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top