Tak Didukung Kampus, Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual UI Mundur
Para dosen, staf kependidikan dan mahasiswa Universitas Indonesia berpose bersama usai terpilih menjadi satgas PPKS.
Manneke Budiman, Universitas Indonesia; Ayu Lestari Purborini, Pusat Riset Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Universitas Indonesia, dan Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, Universitas Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) mengamanatkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (satgas PPKS), tidak terkecuali Universitas Indonesia (UI).
Pelaksanaan amanat Permendikbudristek PPKS di UI mengalami tantangan berat karena minimnya dukungan dari pihak rektor dan jajaran pimpinan UI. Masalah ini sudah tampak sejak proses pembentukan satgas PPKS yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun setelah aturan dikeluarkan, dan upacara pengangkatan yang tidak dihadiri rektor.
Tulisan ini adalah kesaksian tangan pertama untuk menjelaskan pengunduran diri seluruh satgas PPKS UI-yang harapannya dapat menjadi pembelajaran bagi satuan tugas di kampus-kampus lain yang tengah mengemban beban berat mencegah dan mendampingi korban kekerasan seksual.
Kronologi pembentukan satgas PPKS UI
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya