Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Karbon

Tahun Depan, "Carbon Tax" Diterapkan pada PLTU

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan penerapan Cap and Tax atau Skema Pajak Carbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 2022. Hal itu sebagai upaya untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai upaya mengurangi dampak perubahan iklim.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, nantinya akan ada Undang-Undang pajak baru pada 2022, yang mana di dalamnya ada Undang-Undang Carbon atau Carbon Tax.

Saat ini Kementerian ESDM tengah menginisiasi sistem cap and trade carbon melalui uji coba jual beli karbon di subsektor ketenagalistrikan, khususnya di lingkungan PLTU yang sifatnya masih voluntary yang telah dilakukan pada Maret-Agustus 2021.

"Pemerintah menyiapkan peta pajak karbon nantinya akan berlaku dalam dua skema, yakni skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax)," ungkap Rida di Jakarta, Selasa (26/10).

Pada skema perdagangan karbon (cap and trade), pembangkit yang menghasilkan emisi lebih dari batas yang ditetapkan diharuskan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) pembangkit lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, pembangkit juga dapat membeli Seritifikat Penurunan Emisi (SPE).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top