Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Karbon

Tahun Depan, "Carbon Tax" Diterapkan pada PLTU

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pada skema tersebut, jika pembangkit tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka akan diberlakukan skema cap and tax, yakni sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon.

"Aturan mainnya adalah untuk yang emisinya lebih rendah dibawah cap maka dia bisa menjual Sertifikat Izin Emisi atau Sertifikat Penurunan Emisi kepada PLTU yang memiliki kelebihan. Untuk yang emisinya tidak bisa dipenuhi dengan SIE maka akan diterapkan pajak carbon, dan yang pasti besaran pajaknya tidak akan lebih murah dari besaran trade," ungkap Rida menjelaskan.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi emisi GRK ini sejalan dengan Paris Agreement di mana pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi sekitar 880 juta ton karbon dioksida (Co2) pada 2030.

Upaya Bertahap

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam kesempatan terpisah mengatakan pemerintah memiliki tahapan menuju capaian target nol emisi pada 2060. Pada tahun ini pemerintah akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal. "Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi," urainya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top